Menaker Ida Fauziyah diketahui telah menetapkan bahwa upah minimum tidak naik pada 2021. Melki mengaku memahami keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kapastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjalankan keberlangsungan usaha," tutur pimpinan Komisi IX dari Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya, KSPI menolak surat edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. KSPI juga meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti SE tersebut.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak SE menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum baik UPM, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, atau dengan kata lain kenaikannya 0 persen untuk upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).
"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," lanjutnya.
Aksi demonstrasi akan dilakukan pada 2, 9, dan 10 November di titik yang berbeda. Dua agenda yang akan dibawa, yakni penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan penolakan atas surat edaran mengenai upah minimum 2021 yang tidak naik.
(aik/zak)