KSPI Akan Gelar Aksi 2, 9, 10 November di Istana hingga DPR

KSPI Akan Gelar Aksi 2, 9, 10 November di Istana hingga DPR

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 12:31 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi sebanyak 3 kali pada November. Aksi akan digelar di titik yang berbeda.

Said Iqbal mengatakan ada dua agenda yang akan dibawa, yakni penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan penolakan atas surat edaran mengenai upah minimum 2021 yang tidak naik. Aksi dilakukan pada 2, 9, dan 10 November.

"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK, tentu kami menamakan aksi ini terukur, terarah, dan konstitusional, tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ada puluhan ribu massa dari 24 provinsi hampir 200 kabupaten kota di Jakarta di pusatkan di Istana dan MK akan mengangkat dua isu, satu menolak omnibus law atau meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja, kita berharap presiden bisa mengeluarkan perppu sebelum keluarkan MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja, kedua meminta presiden untuk menginstruksikan Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021," lanjutnya.

Kemudian pada 9 November berpusat di gedung DPR RI dan pada 10 November di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 9 November juga aksinya demikian dua isu, di DPR RI, puluhan ribu, bahkan mungkin kalau seluruh Indonesia ratusan ribu, dan tanggal 10 November, di Kantor Kemenaker, saya nggak bisa bayangkan berapa puluhan ribu buruh akan datang di aksi Kemenaker pada 10 November nanti," ujarnya.

Jika dalam aksi-aksi tersebut tidak terjadi titik temu, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan merencanakan mogok kerja nasional. "Dan nanti kita lihat apakah perlu mogok nasional atau tidak kami lihat dulu situasi yang berkembang di tingkat perusahaan, ada perundingan upaya yang deadlock nggak, kalau dia deadlock akan berbahaya," tuturnya.

Simak video 'KSPI Bakal Demo Besar-besaran Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



Menaker Ida Fauziah sebelumnya sudah memberi penjelasan soal upah yang tidak naik ini. Bagaimana penjelasannya? Simak di halaman selanjutnya.

Menaker Ida Fauziah menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Pandemi COVID-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads