Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. KSPI juga meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti SE tersebut.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak SE menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum baik UPM, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, atau dengan kata lain kenaikannya 0 persen untuk upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).
"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan jika permintaan itu tidak dipenuhi, akan ada potensi mogok kerja secara nasional. Dia pun menyebut akan ada aksi unjuk rasa buruh yang semakin memanas di tengah penolakan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja.
"Karena memancing, dan ini sah secara konstitusi untuk melakukan mogok kerja nasional, stop produksi, itu dibolehkan UU 13 karena pasti serikat pekerja di tingkat perusahaan dia boleh minta berunding, kalau waktunya bersamaan dan deadlocknya bersamaan bisa secara nasional mogok kerja," ujarnya.
"Ayo pemerintah dalam segala kerendahan hati, kami meminta cabut surat edaran menaker tersebut, di tengah penolakan omnibus lawa cipta kerja ini membuat suasana makin panas," imbuh Said Iqbal.
UMP 2021 Tak Naik: Corona Jadi Alasan, Buruh Protes Besar:
Menaker Ida Fauziah sebelumnya sudah memberi penjelasan soal upah yang tidak naik ini. Bagaimana penjelasannya? Simak di halaman selanjutnya.