Jakarta -
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengancam akan mogok kerja dan menggelar unjuk rasa jika besaran upah minimum 2021 tidak naik. Komisi IX DPR RI mendorong agar buruh mengedepankan dialog dengan pemerintah.
"Kami mendorong dialog tiga pihak, pimpinan serikat buruh, pimpinan asosiasi pengusaha dan pemerintah untuk membahas upah minimum. Demo oleh serikat buruh merupakan pilihan terakhir apabila dialog belum kunjung mendapatkan solusi," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Melkiades menuturkan dialog harus memberikan solusi terbaik soal upah minimum. Terlebih, saat ini masih dalam kondisi pandemi virus Corona (COVD-19) yang berdampak pada pekerja maupun pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dialog dan pembicaraan internal dalam semangat musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas dan didahulukan untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah. Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi COVID-19 dengan baik," ucap Melkiades.
"Pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandmi ini," imbuhnya.
Menaker Ida Fauziyah diketahui telah menetapkan bahwa upah minimum tidak naik pada 2021. Melki mengaku memahami keputusan tersebut.
"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami dalam rangka kapastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjalankan keberlangsungan usaha," tutur pimpinan Komisi IX dari Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya, KSPI menolak surat edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan. KSPI juga meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti SE tersebut.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak SE menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum baik UPM, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, atau dengan kata lain kenaikannya 0 persen untuk upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).
"Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut," lanjutnya.
Aksi demonstrasi akan dilakukan pada 2, 9, dan 10 November di titik yang berbeda. Dua agenda yang akan dibawa, yakni penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan penolakan atas surat edaran mengenai upah minimum 2021 yang tidak naik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini