Pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, dipergoki oleh korbannya. Nahas bagi korban, ia meninggal dunia setelah ditusuk oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/10/2020) dini hari. Korban bernama Ruly Setyohardi saat itu hendak mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 kamar kos milik korban.
Kejadian itu bermula, ketika malam itu istri korban terbangun karena mendengar suara jendela terbuka. Istri korban mendapati pelaku mencoba mengambil ponsel yang sedang di-charge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaus biru tua dan menggunakan topi warna cokelat sedang berusaha mengambil HP yang di-charge di belakang pintu dengan menggunakan gagang sapu," jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangannya kepada wartawan.
![]() |
Spontan sang istri berteriak 'maling'. Korban yang sedang tidur pun terbangun mendengar teriakan pelaku.
Korban lalu mengejar pelaku ke lantai 1 rumah yang merupakan tempat kos milik korban. Di situ, korban dan pelaku sempat dorong-dorongan pintu.
Saat itu, saksi lain yang sedang berada di rumah tersebut mencoba membantu korban. Pelaku panik, kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau.
Korban dan Pelaku Dorong-dorongan Pintu
Pelaku yang terdesak kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Dia lalu melarikan diri setelah melihat korban terluka.
"Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian," tutur Faruk.
Dalam kondisi terluka, korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri. Namun korban akhirnya tersungkur dan bersimbah darah.
Saksi kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk diberikan pertolongan. Malang bagi korban, nyawanya tidak dapat terselamatkan.
"Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora, Jakarta Barat, untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia," jelasnya.
Sementara pelaku melarikan diri. Pelaku yang diinisialkan SH alias UK (24) berhasil ditangkap polisi sejam kemudian.
"Pelaku berhasil diamankan di Jl Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, tidak jauh dari rumah korban," katanya.
Residivis-Urine Positif Narkoba
Polisi mengungkap fakta lain soal pelaku. Ia rupanya seorang residivis yang pernah melakukan sejumlah kejahatan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Suparmin menjelaskan pelaku pernah ditangkap Polsek Tambora pada 2017. Dia ditangkap atas kasus penjambretan saat itu.
"Kemudian yang bersangkutan saat itu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," jelas Suparmin.
Pada 2018, pelaku kembali ditangkap Polsek Tambora. Kali itu, dia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saat itu dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Rutan Salemba," imbuh Suparmin.
Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, pelaku positif narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine, pelaku positif amphetamine dan methamphetamine," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP. Bunyi Pasal 339 KUHP adalah sebagai berikut:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawan dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatkannya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun."