Tega! Pria di Sumsel Cabuli Ponakan Usia 16 Tahun hingga Melahirkan

Tega! Pria di Sumsel Cabuli Ponakan Usia 16 Tahun hingga Melahirkan

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 18:58 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Palembang -

Seorang pria, WA (30), asal Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi keponakannya hingga melahirkan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan WA ditangkap pada Rabu (28/10). Sebelum dibawa ke Polres, WA telah diamankan warga dan keluarga korban yang tak terima.

"Sebelumnya pelaku diamankan keluarga korban dan perangkat desa. Setelah dari situ baru diamankan karena ada laporan," ujar Erlin saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan itu, kata Erlin, pelaku disebut sudah berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Ini berawal dari pelaku yang melihat korban mandi 2 hari sebelum kejadian.

"Alasan karena tak tahan melihat korban saat mandi 2 hari sebelum ada kejadian. Setelah kejadian itu, pelaku datang lagi ke rumahnya dan mengancam korban," kata Erlin.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengancam akan mengusir korban jika melaporkan hal tersebut kepada keluarganya. Korban disetubuhi hingga 3 kali sejak 2019.

"Februari, Juni, dan Desember 2019 pelaku beraksi. Pertengahan Oktober 2020 orang tua korban curiga dan dibawalah ke rumah sakit, ternyata sudah hamil tua," kata Erlin.

Seminggu setelah terbongkar, korban pun melahirkan tepat pada 21 Oktober. Kepada keluarga, korban mengaku telah disetubuhi pelaku WA di rumah berulang kali.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman yaitu penjara minimal 3 tahun," tegas Erlin.

(ras/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads