Kasus Mahasiswi Digilir Pria, Korban Akan Ajukan Bukti Wanita SN Terlibat

Kasus Mahasiswi Digilir Pria, Korban Akan Ajukan Bukti Wanita SN Terlibat

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 15:13 WIB
7 Orang yang diamankan terkait pemerkosaan mahasiswi secara bergiliran di Makassar (Hermawan-detikcom).
Wanita berinisial SN saat diamankan di Polsek Panakkukang terkait mahasiswi diperkosa bergiliran. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi memastikan wanita berinisial SN (21) tak terlibat dalam kasus mahasiswi EA (23) diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di Kota Makassar. Korban EA melalui pengacaranya akan kembali mengajukan bukti keterlibatan wanita SN.

"Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui," ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, kepada detikcom, Jumat (30/10/2020).

Rezky, yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, melanjutkan tim pengacara akan terus mendorong polisi mengungkap keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan ini. Rezky mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti kuat keterlibatan wanita SN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu," katanya.

Bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan SN itu diharap membuat polisi dapat menetapkan SN dan terduga pelaku lainnya sebagai tersangka. Diketahui, kasus pemerkosaan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan 3 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak hanya yang 3, tapi itu tadi (ada tersangka tambahan), SN dan kemungkinan ada tersangka yang lain," tuturnya.

Rezky menegaskan, pengacara korban dari LBH Makassar akan terus mendorong polisi mengungkap keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan EA oleh sejumlah pria.

"Kami juga akan membantu pihak korban dalam mengajukan bukti yang bisa diajukan sekiranya ada tersangka lain," tegasnya.

Wanita inisial SN menjadi sorotan dalam kasus ini setelah sejumlah dugaan yang menunjukkan keterlibatannya saat korban digilir pria di hotel. Beberapa di antaranya ialah korban menyebut SN sebagai salah satu pelaku, SN terekam kamera CCTV memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan, kekasih SN memesan hotel, hingga pengakuan salah satu tersangka jika dia ditawari untuk memperkosa SN.

Namun, polisi tak serta-merta menetapkan SN sebagai tersangka. Usai memeriksa SN kembali, polisi menegaskan SN tak terlibat kasus pemerkosaan ini.

"Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10) lalu.

Terkait pernyataan tersangka MF yang mengaku ditawari korban oleh SN, dan rekaman CCTV saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam kamar hotel, Iqbal menyebut alat bukti dari fakta tersebut tidak kuat untuk menjerat SN di kasus ini.

"Pernyataan itu ada tapi belum cukup bukti. Iya (termasuk rekaman CCTV)," beber Iqbal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads