Wanita SN Tak Tersangka, Berkas Kasus Mahasiswi Digilir Dilimpahkan ke Jaksa

Wanita SN Tak Tersangka, Berkas Kasus Mahasiswi Digilir Dilimpahkan ke Jaksa

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 26 Okt 2020 15:24 WIB
7 Orang yang diamankan terkait pemerkosaan mahasiswi secara bergiliran di Makassar (Hermawan-detikcom).
Foto: Wanita inisial SN saat diamankan di Polsek Panakkukang usai diduga terlibat kasus pemerkosaan mahasiswi secara bergilir (Hermawan-detikcom).
Makassar -

Polsek Panakkukang, Kota Makassar melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan secara bergilir mahasiswi inisial EA (23) ke Kejaksaan. Polisi tetap menetapkan 3 pria dalam kasus ini, meski sebelumnya ada dugaan keterlibatan wanita inisial SN (21).

"Sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada detikcom, Senin (26/10/2020).

Dia mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada pekan lalu. Kini polisi menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang dilimpahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi tunggu hasil penelitiannya. Sekitar 14 hari juga, tergantung koordinasinya kan, kan bisa lambat juga, karena kita paham kan kondisinya seperti itu (banyak agenda)," beber Iptu Iqbal.

3 Tersangka yang diserahkan ke jaksa dalam kasus ini ialah pria inisial AF, MF, dan NA karena terbukti telah memerkosa korban secara bergilir di sebuah hotel di kawasan Panakkukang. Sementara itu, 4 saksi lainnya termasuk wanita inisial SN dan pacarnya dijadikan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Iya, masih tetap 3 orang tersangka itu, kalau yang lain yang 4 ini kita tetapkan sebagai saksi mereka," beber Iptu Iqbal.

Wanita inisial SN menjadi sorotan dalam kasus ini setelah sejumlah fakta menunjukkan dugaan keterlibatannya saat korban digilir pria di hotel. Di antara fakta tersebut ialah korban menyebut SN sebagai salah satu pelaku, SN terekam kamera CCTV memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan, kekasih SN memesan hotel, hingga pengakuan salah satu tersangka jika dia ditawari untuk memperkosa SN.

Namun, polisi tak serta merta menetapkan SN sebagai tersangka. Usai memeriksa SN kembali, polisi menegaskan SN tak terlibat kasus pemerkosaan ini.

"Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10) lalu.

Terkait pernyataan tersangka MF yang mengaku ditawari korban oleh SN, dan rekaman CCTV saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam kamar hotel, Iqbal menyebut alat bukti dari fakta tersebut tidak kuat untuk menjerat SN di kasus ini.

"Pernyataan itu ada tapi belum cukup bukti. Iya (termasuk rekaman CCTV)," beber Iqbal.

Simak juga video 'Polisi Usut Peran Wanita SN di Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads