Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan surat edaran tentang tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021 sudah berdasarkan kajian mendalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dapenas membantah hal itu.
"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan dari di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021. Jadi ini sungguh sangat mengejutkan saya sekali dewan pengupahan nasional, apabila ada kalimat dari siapapun pejabat ya bahwasannya sudah ada rekomendasi dari dewan pengupahan nasional," kata Anggota Depenas, Mirah Sumirat saat konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).
Mirah mengatakan pihaknya juga sudah mengkonfirmasi hal itu Ketua Depenas. Menurutnya, jajaran Depenas pun tidak mengetahui hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengkonfirmasi ini kepada ketua dewan pengupahan nasional, dan menyampaikan beliau juga kaget, tidak tahu, tidak pernah ada rekomendasi dari dewan pengupahan nasional terutama pekerja serikat buruh terkait tidak naiknya ump 2021," ujarnya.
Sama halnya dengan anggota Depenas lain, Ferry Muzarli. Dia menyebut Menaker Ida Fauziah selalu memihak kepada pengusaha.
"Jadi gini, kami selalu di rapat selalu tidak pernah sejalan dengan pemerintah dan apindo, sehingga tidak pernah muncul rekomendasi, jadi hanya pendapat saja, akhirnya pemerintah yang memutuskan, sekarang kelihatan nih, menteri kita ini selalu berat sebelah, nggak pernah memikirkan pekerja kita , baik terhadap THR, upah minimum kita, semuanya terhadap ke pengusaha, ini yang harus kita lawan," ucapnya.
Ferry mengatakan pemerintah seharusnya menjadi penengah antara pekerja serikat dengan pengusaha. Menurut Ferry, faktanya Menaker selalu berpihak pada pengusaha.
"Apapun yang kita bicarakan nggak pernah sejalan dengan pengusaha, kita minta naik pengusaha minta turun, seharusnya pemerintah menjadi penengah, tapi kenyatannya bu menteri kita selalu untuk pengusaha semua, ini yang kita kecewakan kepada menteri kita, ini bukan menteri tenaga kerja lagi tapi menteri pengusaha," ucapnya.
Berikut penjelasan lengkap Menaker terkait Surat Edaran (SE) tentang upah minimum 2021 yang sama dengan tahun 2020