Cerita Kapten Tentara Korsel Dipecat dan Dibui karena Hubungan Sesama Jenis

Kontroversi LGBT di Aparat

Cerita Kapten Tentara Korsel Dipecat dan Dibui karena Hubungan Sesama Jenis

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 10:13 WIB
South Korean and U.S. Marines take part in a winter military drill in Pyeongchang, South Korea, December 19, 2017. REUTERS/Kim Hong-Ji
Foto: Ilustrasi latihan militer tentara Korea Selatan (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul -

Kabar adanya oknum TNI dan Polri terkait LGBT sempat menghebohkan publik di Indonesia. Kontroversi aktivitas LGBT di kalangan aparat juga pernah terjadi di Korea Selatan. Seorang Kapten Tentara dibui karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Dilansir BBC 26 Mei 2017, Mahkamah Militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki.

Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya itu pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara. Kelompok HAM menuduh militer melakukan tekanan terhadap kaum gay.

Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/5/2017) karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun.

Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.

Homoseksualitas bukan merupakan sebuah kejahatan bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.

Selain itu, pada April 2017, Pusat HAM Militer Korea mengklaim bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Jang Jun-gyu, telah meminta agar melacak para gay yang ada di angkatan darat.

Sementara itu di Indonesia, tentara yang diketahui melakukan hubungan sesama jenis juga mendapatkan sanksi pemecatan. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa daftar anggota TNI yang dipecat karena diketahui seorang gay terus bertambah. Terbaru, pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Serka RR juga dipenjara 8 bulan karena tidak mematuhi perintah atasan yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual.

Serka RR dinyatakan terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer tentang melawan perintah atasan.

Vonis Serka RR memperpanjang daftar anggota TNI yang dipecat karena LGBT. Untuk yang sudah diadili hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat LGBT dan semuanya dipecat.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rabu (28/10/2020).

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads