Kabar adanya oknum TNI dan Polri terkait LGBT sempat menghebohkan publik di Indonesia. Kontroversi aktivitas LGBT di kalangan aparat juga pernah terjadi di Korea Selatan. Seorang Kapten Tentara dibui karena melakukan hubungan seks sesama jenis.
Dilansir BBC 26 Mei 2017, Mahkamah Militer di Korea Selatan menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang kapten tentara karena melakukan hubungan seksual dengan serdadu laki-laki.
Kapten Angkatan Darat yang tidak disebutkan namanya itu pingsan dan dilarikan ke rumah sakit setelah pembacaan vonis.
Homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara. Kelompok HAM menuduh militer melakukan tekanan terhadap kaum gay.
Kapten tersebut vonis bersalah pada Rabu (24/5/2017) karena melanggar UU Pidana Militer yang menyebutkan bahwa seorang tentara yang melakukan sodomi atau 'perbuatan yang tercela lainnya' dapat dipenjara sampai dua tahun.
Selain dijatuhi hukuman percobaan, ia juga akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Homoseksualitas bukan merupakan sebuah kejahatan bagi warga sipil, tetapi hukum militer Korea Selatan melarang aktivitas homoseksual oleh personel tentara.
Selain itu, pada April 2017, Pusat HAM Militer Korea mengklaim bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Jang Jun-gyu, telah meminta agar melacak para gay yang ada di angkatan darat.
Sementara itu di Indonesia, tentara yang diketahui melakukan hubungan sesama jenis juga mendapatkan sanksi pemecatan. Selengkapnya di halaman selanjutnya.