Kisah Hancurnya Laskar Thebes, Pasukan Gay di Era Yunani Kuno

Kontroversi LGBT di Aparat

Kisah Hancurnya Laskar Thebes, Pasukan Gay di Era Yunani Kuno

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 29 Okt 2020 18:05 WIB
Situs Kirene atau reruntuhan Kota Yunani kuno di Libya menjadi salah satu situs arkeologis warisan dunia
Foto: Reruntuhan Yunani Kuno di Libya (REUTERS/Esam Omran Al-Fetori.)
Jakarta -

Kabar adanya oknum TNI dan Polri terkait LGBT sempat menghebohkan publik di Indonesia. Kisah tentang homoseksualitas di kalangan aparat sendiri pernah dicatat dalam sejarah Yunani kuno. Tentara itu pada akhirnya dihancurkan lawan.

Pada zaman Yunani kuno, homoseksualitas tidak dilarang, bahkan justru dijadikan sebagai etos militer. Hal ini tampak pada pasukan terkenal Sacred Band of Thebes atau Laskar Suci Thebes.

Dalam buku 'Gay Warriors: A Documentary History from The Acient World to The Present' yang dieditori oleh BR Burg, dijelaskan bahwa literatur di zaman Yunani kuno banyak mencatat soal kaitan perang dan homoseksualitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang terkenal dalam sejumlah literatur itu adalah pasukan khusus dari kota Thebes yang dikenal sebagai 'Laskar Suci Thebes'. Buku itu menjelaskan bahwa Laskar Suci Thebes dibentuk dengan etos homoseksualitas yang dimanfaatkan untuk tujuan militer.

ADVERTISEMENT

Sepasang kekasih pria sesama jenis di taruh dalam satu pasukan. Mereka dipersiapkan untuk bertempur. Laskar Suci Thebes ini sendiri mulai dibentuk sejak tahun 378 sebelum masehi. Pasukan ini terdiri dari 300 pria gay.

Pada masanya, laskar ini dikenal sebagai pasukan yang terbilang tangguh. Namun, di satu sisi, pasukan ini dipenuhi dengan cinta, karena di sela-sela waktu, para pasukan sibuk bermadu kasih.

Kendati demikian, Laskar Suci Thebes akhirnya dihancurkan oleh Philip dari Makedonia di Chaeronea pada tahun 338 sebelum masehi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa daftar anggota TNI yang dipecat karena diketahui seorang gay terus bertambah. Terbaru, pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Serka RR juga dipenjara 8 bulan karena tidak mematuhi perintah atasan yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual.

Serka RR dinyatakan terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer tentang melawan perintah atasan.

Vonis Serka RR memperpanjang daftar anggota TNI yang dipecat karena LGBT. Untuk yang sudah diadili hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat LGBT dan semuanya dipecat.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rabu (28/10/2020).

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads