Oknum Aparat LGBT di Indonesia Dipecat, Bagaimana dengan Aturan di Negara Lain?

Kontroversi LGBT di Aparat

Oknum Aparat LGBT di Indonesia Dipecat, Bagaimana dengan Aturan di Negara Lain?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 29 Okt 2020 16:38 WIB
Liverpool, UK - August 1, 2015: Liverpool Pride is the cityÒ€ℒs annual celebration of the Lesbian, Gay, Bisexual and Trans community (LGBT). Now in its sixth year, it was launched in memory of Liverpool teenager Michael Causer, who was murdered during a homophobic attack at a house party in 2008. Each year takes on a different theme - for 2015, the theme is Love is No Crime.
Foto ilustrasi polisi gay. (dok. iStock)
Jakarta -

Isu aparat yang memiliki orientasi seksual 'menyimpang' alias LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) kembali ramai. Beberapa anggota TNI dipecat karena diketahui sebagai gay. Lalu, bagaimana soal aturan aparat LGBT di negara lain?

Sebagaimana diketahui, daftar anggota TNI yang dipecat karena diketahui seorang gay terus bertambah. Terbaru, pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis atau yang kini dikenal dengan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Serka RR juga dipenjara 8 bulan karena tidak mematuhi perintah atasan yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serka RR dinyatakan terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer tentang melawan perintah atasan.

ADVERTISEMENT

Vonis Serka RR memperpanjang daftar anggota TNI yang dipecat karena LGBT. Untuk yang sudah diadili hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat LGBT dan semuanya dipecat.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rabu (28/10/2020).

Pemecatan anggota TNI LGBT juga diketok oleh Pengadilan Militer Jayapura, Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer Surabaya, hingga Pengadilan Militer Tinggi Medan.

Salah satunya adalah Letda DS, yang mulai terjerumus menjadi homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Padahal Letda DS mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya pemecatan.

Pada 6 April 2020, Pengadilan Militer Denpasar memutuskan Letda DS bersalah dengan sengaja tidak menaati perintah dinas. Letda DS dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.

Sebelum kehebohan LGBT di TNI ini, sebelumnya ada pula kasus polisi berinisial TT yang dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng pada tahun 2019 lalu. TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

TT kemudian menggugat putusan itu. Melalui kuasa hukumnya, TT kembali mengajukan gugatan ke PTUN Semarang untuk kedua kalinya setelah yang sebelumnya tidak ada keputusan finalnya.

Lantas, bagaimana perlakuan negara lain terhadap apart gay di negara mereka?

Lihat video 'Polri Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat LGBT':

[Gambas:Video 20detik]



Peru

Pada tahun 2009, pemerintah Peru mengumumkan larangan terhadap polisi yang memiliki orientasi seksual homoseksual atau gay. Polisi gay dinilai bisa merusak citra institusi kepolisian Peru. Seperti yang dilansir BBC, larangan ini termaktub dalam Undang-Undang yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Peru, Mercedes Cabanillas. Namun, sejumlah aktivis dan kritikus menilai Undang-Undang yang mengatur orientasi seksual tersebut tidak konstitusional.

Dalam Undang-Undang itu, disebutkan bahwa polisi yang terbukti gay atau memiliki orientasi seksual sesama jenis, bakal mendapatkan hukuman skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan. Hingga sampai saat ini, aturan terkait polisi gay ini belum dicabut. Sehingga gay di Peru dilarang menjadi polisi.

Turki

Pada tahun 2019, seorang polisi gay di kota Van, Turki tiba-tiba mendapatkan hukuman skors dari institusinya. Padahal, diketahui polisi tersebut sudah bekerja selama 10 tahun lebih. Dalam pengakuannya seperti yang dilansir oleh DW, dia mengaku juga sering mendapatkan diskriminasi dari rekan-rekan kerjanya.

Untuk diketahui, hingga kini Turki sebetulnya masih mengakui hak kaum gay, lesbian dan transgender. Namun pada praktiknya, kaum ini masih kerap mendapatkan diskriminasi dari masyarakat karena minimnya perlindungan hukum dalam konstitusi. Kendati demikian, partai-partai politik Turki masih sepakat melindungi hak kaum LGBT.

Chile

Pada tahun 2016, seorang polisi merayakan kemenangannya setelah serikat persatuan polisi gay disetujui melalui pengesahan Undang-Undang baru. Serikat pekerja yang menaungi polisi gay Chile ini disetujui oleh Kongres Chile setelah perdebatan selama empat tahun lebih. Undang-undang yang membolehkan kaum polisi gay membentuk serikat ini dipandang sebagai langkah besar untuk melindungi hak-hak LGBT di Chile yang konservatif.

Swedia

Sedangkan di Swedia, hak-hak kaum LGBT dilindungi oleh negara. Termasuk hak kaum LGBT untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga tak ada larangan khusus bagi gay untuk menjadi polisi.

Selain itu, Swedia memang dikenal sebagai negara liberal yang cukup progresif dalam melindungi hak kaum LGBT. Bahkan, pada tahun 1972, Swedia memperbolehkan operasi ganti kelamin. Lantas, pada tahun 2009, Swedia telah menjadi negara ketujuh yang melegalkan perkawinan sesama jenis.

Inggris

Inggris juga dikenal sebagai negara di Eropa yang cukup progresif dalam melindungi hak kaum LGBT. Pada tahun 2013 pernikahan sesama jenis di Inggris dilegalkan. Selain itu, Inggris punya aturan hukum yang melarang segala bentuk diskriminasi terhadap kaum gay. Bahkan, di Inggris ada Gay Police Association (GPA) yang menaungi para polisi gay di Inggris. Setidaknya, asosiasi yang didirikan pada tahun 1990 ini punya anggota yang tersebar di 52 kantor polisi di Inggris.

Amerika Serikat

Amerika Serikat dikenal sebagai negara liberal punya perhatian khusus terhadap kaum LGBT. Pada tahun 2010, seperti dilansir Rueters, Presiden Barack Obama meneken Undang-Undang yang memperbolehkan kaum gay dan lesbian untuk menjadi tentara.

Lantas, pada tahun 2015, Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis. Kendati demikian, di Amerika belum ada perlindungan federal anti-diskriminasi terhadap kaum LGBT. Sehingga diskriminasi terhadap kaum gay masih terjadi. Misalnya, pada tahun 2018 lalu, seorang pria gay berusia 40 tahun dilarang ikut pemilihan Sheriff di Alabama yang merupakan salah satu negara bagian Amerika Serikat.

Belanda

Belanda merupakan negara liberal yang paling dikenal sebagai negara yang melindungi hak-hak kaum LGBT. Pada 2001, Belanda bahkan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Selain itu, ada hukum antidiskriminasi dalam pekerjaan, yang melindungi kaum LGBT dari diskriminasi saat menjalankan profesinya--termasuk menjadi polisi. Bahkan, seorang gay pun boleh menjadi seorang tentara.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads