Data MA Ungkap Vonis Oknum TNI Pecinta Sesama Hingga Adanya Group WA

Round-Up

Data MA Ungkap Vonis Oknum TNI Pecinta Sesama Hingga Adanya Group WA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 06:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung MA (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) merilis fakta-fakta terkait hubungan sesama jenis atau LGBT di kalangan prajurit TNI. Siaran pers itu ditandatangani oleh Jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Berdasarkan siaran pers yang diterima detikcom pada Rabu (21/10/2020), terungkap gambaran fenomena LGBT di lingkungan militer Tanah Air. MA merasa perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro dalam siaran pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dipecat karena mereka berperilaku homoseksual, mereka dihukum penjara. Hukuman itu dijatuhkan karena para prajurit dianggap tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

ADVERTISEMENT

Berikut poin-poin penjelasan MA dalam siaran pers MA:

1. Bahwa substansi pesan yang disampaikan pada pokoknya memuat tentang:
1) Komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.
2) Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.
3) Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.

2. Bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
1) Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi.
2) Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

3. Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.

4. Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu.

Terkait penanganan kasus prajurit TNI yang terlibat LGBT, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi, mencatat pihaknya menyidangkan 7 anggota TNI yang terlibat LGBT/homoseksual. Para prajurit tersebut adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

"Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10).

Tonton video 'Polri Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat LGBT':

[Gambas:Video 20detik]



Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi menambahkan ketujuh terdakwa itu berasal dari satuan berbeda dan tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Namun pihaknya menangani persidangan karena berdasarkan lokasi berhubungan.

"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD dan enam dari TNI AU," terang Wahyupi.

Selanjutnya Pengadilan Militer Jayapura, Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer Surabaya, hingga Pengadilan Militer Tinggi Medan juga menangani kasus prajurit LGBT. Salah satu kasus prajurit TNI terlibat LGBT di Bali ditangani Pengadilan Militer Denpasar, di mana terdakwanya adalah Letda DS.

Letda DS mulai terjerumus menjadi homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Padahal Letda DS mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya pemecatan.

Akhirnya Pengadilan Militer Denpasar memutuskan Letda DS bersalah dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas pada Pada 6 April 2020. Letda DS dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.

"Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis dan terlibat komunitas LGBT karena selaku prajurit TNI seharusnya Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan Terdakwa dalam berperilaku, utamanya dalam menaati aturan hukum sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas," ucap majelis Pengadilan Militer Denpasar yang diketuai Letkol Ronny Suryandoko SIP SH MHan.

Halaman 2 dari 2
(aud/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads