Penjambretan Makin Marak, Pedagang Jadi Korban di JPO Cilandak

Round-Up

Penjambretan Makin Marak, Pedagang Jadi Korban di JPO Cilandak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Okt 2020 05:15 WIB
due pengendara speda motor menjambret pejalan kaki
Foto: Ilustrasi penjambretan. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Aksi penjambretan di Ibu Kota kian marak. Seorang pedagang yang sedang berjalan kaki di jembatan penyeberangan orang (JPO) Cilandak, Jakarta Selatan, dijambret pelaku hingga terluka.

Kejadian ini menimpa seorang pedagang bernama Heni Indrawati (41), pada Senin (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Heni saat itu mengakses JPO di lokasi untuk berjualan di kantin di sebuah kantor yang tidak jauh dari lokasi.

Namun aksi pelaku, Setiyo (30) itu berhasil digagalkan oleh warga. Warga kemudian menyerahkan Setiyo ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika korban ingin berangkat ke kantin area kantor Manhattan tempat korban berjualan, saat melewati JPO Cilandak tiba-tiba ada 1 orang laki-laki dari arah belakang menghampiri korban," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effy Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/10/2020).

Awalnya, pelaku melihat korban sedang berjalan di atas JPO. Pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan kekerasan kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Sambil memiting (korban), pelaku melakukan pemukulan ke arah mulut korban sebanyak tiga kali dan mengambil tas korban," terang Effy.

Setelah merampas tas korban, pelaku kabur. Korban berteriak sehingga memancing warga sekitar yang mengejar pelaku.

"Melihat pelaku yang berlari sambil membawa tas milik korban, saat itu korban spontan mengejar pelaku sambil berteriak 'jambret... jambret'," tutur Effy.

Warga yang mendengar teriakan korban lantas ikut mengejar pelaku. Pelaku atas nama Setiyo (30) ini pun akhirnya berhasil ditangkap warga.

Effy mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pasar Minggu. Barang bukti milik korban pun telah berhasil dikembalikan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads