Sasar Pejalan Kaki, Jambret di Jaktim Tertangkap Usai 3 Kali Beraksi

Sasar Pejalan Kaki, Jambret di Jaktim Tertangkap Usai 3 Kali Beraksi

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 28 Okt 2020 22:47 WIB
Pelaku curanmor ditangkap Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya rilis pelaku jambret (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ZO (26) pelaku jambret di wilayah Jakarta Timur. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan sasarannya pejalan kaki.

"Pelakunya mengaku sudah tiga kali. Kami masih mendalami dan melakukan pengejaran, karena sekarang lagi marak orang melakukan pencurian terhadap orang yang bermain handphone di jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Yusri mengatakan kasus tersebut terungkap saat pelaku pada Senin (20/7) lalu melakukan penjambretan di daerah Matraman, Jakarta Timur. Saat itu pelaku mengambil handphone milik korban berinisial MIE yang tengah melintas di sebuah gang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, pelaku kerap memetakan tempat-tempat yang dinilai sepi dan memungkinkan untuk beraksi.

"Pertimbangannya saat itu keadaan cukup sepi atau aman serta tidak ada orang dewasa yang berada di sekitar tempat kejadian. Sebelumnya tersangka sudah mencoba dan memantau jalan untuk keluar dari gang aksi pencurian tersebut," tutur Yusri.

ADVERTISEMENT

Secepat kilat pelaku kemudian mengambil handphone korban tersebut. Korban pun sempat berupaya mengejar pelaku namun gagal.

Beruntung, aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berbekal bukti petunjuk tersebut petugas kemudian berhasil melacak pelaku.

Lebih lanjut, Yusri mengimbau masyarakat agar meminimalisasi aksi penjambretan dengan tidak bermain handphone saat tengah berada di jalan raya.

"Pertama safety diri lah, jangan bermain handphone di pinggir jalan, karena ini menjadi sasaran target para pelaku-pelaku dengan mudah. Karena kejadian bukan satu dua kali, tetapi sering seperti ini dengan kecepatan mereka, turun dari motor langsung ambil lalu kabur," tutur Yusri.

Pelaku sendiri kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads