Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan MS (20), FY (21), RE (27), serta T (35), pelaku pencurian motor di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku ditengarai sudah 7 kali melakukan aksinya.
"Pelaku diperiksa akhirnya terungkap sudah pernah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor. Ini masih kita kembangkan. Termasuk di mana mereka menjual sepeda motor atau penadahnya siapa masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Para pelaku berhasil ditangkap di daerah Cileungsi, Bogor, pada Senin (26/10). Saat digeledah polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata tersebut, lanjut Yusri, kerap digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Mereka mengancam korban dengan senjata api.
"Kelompok ini tidak segan-segan melukai korban bahkan kelompok ini bawa senjata api saat bereaksi. Kita temukan satu senjata api ilegal," ujar Yusri.
Dalam penangkapan ini, polisi menembak salah satu pelaku yakni MS. Pasalnya, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan.
"Pada saat dilakukan mengirim tersangka ke rumah sakit, tersangka tersebut meninggal dunia saat di jalan," terang Yusri.
Tiga pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.