Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kelompok pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur. Dari empat pelaku yang diamankan, satu orang pelaku ditembak mati karena mencoba melawan petugas.
Keempat pelaku tersebut berinisial MS (20), FY (21), RE (27), serta T (35). Keempatnya diamankan di daerah Cileungsi, Bogor pada Senin (26/10).
"Pada saat penggeledahan salah satu tersangka inisial MS berupaya melakukan perlawanan. Aparat melakukan tindakan tegas terukur kepada MS dan tertembak. Tersangka meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, kelompok tersebut berbagi peran saat melakukan aksinya. MS merupakan pemetik sepeda motor, FY sebagai joki dan mengawasi lokasi yang menjadi target, RE selaku pemetik dan penunjuk arah. Sementara T sebagai penadah dan menyeberangkan sepeda motor untuk dibawa ke Lampung.
Yusri menuturkan, kelompok ini kerap beraksi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, hingga Bekasi, Jawa Barat. Kelompok tersebut menyasar motor-motor yang hendak diparkir di halaman rumah atau tempat-tempat parkir yang tergolong sepi.
Penyidik kini masih mendalami sudah berapa kali kelompok tersebut beraksi. Namun, dari barang bukti yang diamankan, polisi mendapati satu senjata api ilegal yang kerap digunakan pelaku tiap melakukan aksinya tersebut.
"Kelompok ini tidak segan-segan melukai korban, bahkan kelompok ini bawa senjata api saat bereaksi. Kita temukan satu senjata api ilegal," terang Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.