Dua orang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan karena hendak mencuri motor warga di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 2 tahun penjara.
Peristiwa itu berawal saat pelaku Jaenudin alias Radit (34) berkeliling dengan Iyan Mardiyan (21) menggunakan sepeda motor di kawasan Mampang, Jaksel. Mereka saat itu melintas di Jalan Bangka Raya, Gang Amal, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jaksel pada Jumat (23/10), sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat berkeliling itu kedua pelaku mencoba mencuri motor milik warga yang sudah terparkir sejak Kamis (22/10). Pelaku Jaenudin saat itu bertugas mengambil sepeda motor dan Iyan melihat situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor itu. Beruntungnya motor itu tidak berhasil dicuri karena motor itu mengeluarkan suara alarm keras saat sedang dibobol dengan kunci T.
"Saat pelaku J memasukkan anak kunci leter T yang dipipihkan ke rumah kunci kontak sepeda motor korban, menyebabkan suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar, sehingga akhirnya kedua pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Mampang dibantu warga," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Pelaku kemudian diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sigit Ari. Sejumlah barang bukti dari pelaku juga turut diamankan yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Vario B-4507-SBR warna merah yang diduga dari hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda scoppy No.pol B-4112-SJO didug dari hasil curian, 3 kunci leter T, 10 anak kunci leter T, 4 kunci kontak sepeda motor, 2 hp merk Samsung, 1 golok bergagang kayu, 1 linggis, 1 pahat bergagang plastik.
![]() |
Sujarwo mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinana ada TKP lain.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dilakukan di beberapa wilayah baru diakui Jalan Gandaria Cilandak, Jalan M Kahfi I Srengseng Jagakarsa, dan di Jalan Bangka Raya Gang Amal, Mampang Prapatan Jaksel. Namun penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan ada TKP lain dengan modus yang sama," jelas Sujarwo.
Atas dasar ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang - undang darurat RI No.12 tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
(zap/mea)