Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia griya pijat yang tetap buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia tersebut mendapati satu griya pijat bernama Eiffel di Bintaro diam-diam tetap beroperasi.
"Dari awalnya laporan warga, kami melaksanakan penyelidikan di sana (griya pijat Eiffel) dan kami melihat ketika ada pelanggan mereka baru dibukakan oleh pegawai tempat tersebut. Setelah mereka masuk, digembok lagi pintunya. Jadi, kalau dari luar, terlihat tutup," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Muksin, saat menggerebek tempat tersebut, pihaknya menemukan 16 wanita. Sebanyak 15 bekerja sebagai terapis dan satu orang sebagai kasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat 15 laki-laki juga di tempat tersebut. Tiga orang sebagai office boy, satu sebagai manajer, dan 11 orang pelanggan.
"Di sana kami temukan beberapa sedang pijat dan pada tidak berbusana, baik laki-laki maupun wanita terapisnya," beber Muksin.
Tonton juga video 'Pemilik Panti Pijat Marah-marah Saat Dirazia':