"Telah dilaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 339 subs 338 subs 365 ayat (3) KUHP," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).
Yasir menyebutkan prarekonstruksi dilakukan pada Jumat (23/10) di rumah korban di Desa Tanjung Selamat, Sunggal. Tersangka turut dihadirkan.
"Kegiatan langsung dilakukan di TKP dengan adegan sebanyak 21 adegan. Pelaksanaan kegiatan prarekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar," ujar Yasir.
![]() |
Sebelumnya, MJ ditemukan tewas dengan leher terikat di dalam selimut. Mayat ditemukan saksi yang hendak memperbaiki pintu. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (15/10) sore, baru ditemukan malam harinya.
"Penemuan mayat yang diduga akibat dibunuh pada Kamis (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Iya (diduga diperkosa sebelum dibunuh)," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Kemudian polisi menangkap pria berinisial S terkait kasus tersebut. S ternyata paman korban.
"Diduga membunuh dan memperkosa korban adalah pamannya sendiri, yaitu Saudara S," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan soal peristiwa tersebut. Ada dua orang lainnya yang turut diamankan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak juga video 'Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Dibekuk, Ternyata Paman Korban':
(idh/idh)