Pemerkosa-Pembunuh Ponakan di Sumut Residivis Kasus Penganiayaan-Curanmor

Pemerkosa-Pembunuh Ponakan di Sumut Residivis Kasus Penganiayaan-Curanmor

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 20:53 WIB
Konferensi pers di Polrestabes Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Konferensi pers di Polrestabes Medan (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Polisi mengungkap sosok S, pria yang memperkosa dan membunuh keponakan sendiri, MJ (15), di Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut S sebagai residivis kasus penganiayaan.

"Pernah juga dihukum dalam kasus penganiayaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

Selain kasus penganiayaan, S pernah dijebloskan ke penjara karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Namun Riko tidak menjelaskan kapan dan berapa lama S dihukum karena perbuatannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perbuatan kepada keponakannya ini, S terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Riko.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, S ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memperkosa keponakan sendiri. Pembunuhan ini diawali saat S datang ke rumah korban untuk mencari uang yang disimpan ibu korban.

"Keterangan awal dari tersangka, dia minta kepada korban di mana tempat ibunya menyimpan uang. Tapi korban tidak tahu di mana ibunya menyimpan uang. Kemudian tersangka membekap si korban," ujar Kombes Riko.

Selain membunuh, kata Riko, S sempat memperkosa korban. S memperkosa saat korban pingsan dan setelah meninggal.

"Pada saat korban pingsan, dia memperkosa daripada korban. Kemudian korban sadar, dia berteriak, kemudian dibekap menggunakan guling. Kemudian setelah dibekap ternyata si korban ini masih berusaha untuk berteriak kemudian dicekik oleh tersangka, setelah diyakini korban tidak bernyawa, kemudian diperkosa lagi untuk yang kedua kalinya. Jadi diperkosa untuk kedua kalinya kondisi sudah dalam keadaan meninggal," tuturnya.

S juga disebut mengambil sejumlah barang milik korban. Barang itu kemudian dijual S dibantu dua orang yang juga sudah ditangkap oleh polisi.

"Kita kembangkan lagi terdapat dua tersangka lagi yang menjual hasil kejahatan tersebut," jelas Riko.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads