Tiga anggota Satpol PP Pemkot Batam diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis disabilitas. Akibat perbuatan tanpa hati yang dilakukan sejak bulan Juli itu, ketiga aparat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tim telah menetapkan tiga orang Satpol PP Pemkot Batam sebagai tersangka. Mereka memiliki tugas dan peran yang berbeda melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis penyandang disabilitas," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2020).
Kasus pemerasan ini terungkap dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pengemis bernama Slamet memberikan pengakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet, yang duduk di atas kursi roda, mengaku ditangkap oknum Dinas Sosial Pemkot Batam. Setelah ditangkap, dia diperas dengan seluruh penghasilannya diminta. Polisi pun turun tangan.
Polisi kemudian mengamankan 7 anggota Satpol PP Batam yang diduga terlibat dalam pemerasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, 4 orang dilepaskan karena tidak terlibat. Sementara 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu berinisial SU, PNS di Satpol PP Kota Batam; AA, pekerja kontrak di Dinas Sosial Pemkot Batam; dan RM, pegawai honorer di Satpol PP Batam.
Polisi mengatakan pemerasan ini telah dilakukan selama tiga bulan. Para tersangka memeras uang korban dari Juli hingga Oktober 2020.
"Tindak pidana pemerasan ini dilakukan sejak Juli 2020 sampai dengan Oktober. Uang yang diambil dari para pengemis ini bervariasi, antara Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu," kata Harry.
Untuk tersangka SU yang berstatus ASN ini, sambung Harry, perannya mengambil uang dari pengemis. Tersangka RM dan AA secara bergantian bertugas sebagai sopir mobil dinas milik Dinas Sosial Pemkot Batam.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 145 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Dan Pasal 265 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Harry.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan uang hasil pemerasan itu dihabiskan oleh pelaku. Hal itu berdasarkan pengakuan dari para tersangka.
"Ketika kita tanyakan soal barang bukti uang hasil pemerasan, ketiga tersangka mengaku uangnya sudah mereka habiskan," kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan mobil bertulisan Dinas Sosial Batam dengan pelat nomor merah. Pelaku kemudian menangkap pengemis dan diancam akan dibawa ke Dinas Sosial.
"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP," kata Arie.