Polisi Beberkan Peran 3 Satpol PP Batam Tersangka Peras Pengemis Difabel

Polisi Beberkan Peran 3 Satpol PP Batam Tersangka Peras Pengemis Difabel

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 15:15 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi tersangka (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 anggota Satpol PP Pemkot Batam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengemis. Apa saja peran ketiga petugas itu dalam aksinya memeras para pengemis?

"Dari hasil pemeriksaan tim telah menetapkan tiga orang Satpol PP Pemkot Batam sebagai tersangka. Mereka memiliki tugas dan peran yang berbeda melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengemis penyandang disabilitas," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam siaran persnya, Jumat (23/10/2020).

Harry menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah, inisial SU berstatus sebagai PNS di Satpol PP Kota Batam. Tersangka AA sebagai pekerja kontrak di Dinas Sosial Pemkot Batam dan RM sebagai honorer di Satpol PP Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tersangka SU yang berstatus ASN ini, sambung Harry, perannya mengambil uang dari pengemis. Tersangka RM dan AA secara bergantian bertugas sebagai sopir mobil dinas milik Dinas Sosial Pemkot Batam.

"Tidak pidana pemerasan ini dilakukan sejak Juli 2020 sampai dengan Oktober. Uang yang diambil dari para pengemis ini bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp400 ribu," kata Harry.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan para tersangka, katanya, mereka dijerat Pasal 145 dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.

"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Dan Pasal 265 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.

(cha/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads