Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima orang di antaranya merupakan tukang yang sedang mengerjakan proyek renovasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang yang sedang bekerja saat akhir pekan itu dipekerjakan oleh seorang staf Kejagung. Namun proyek renovasi tersebut bukan merupakan proyek resmi dari Kejagung, melainkan proyek pribadi staf tersebut.
"Terkait 5 tukang yang kita tetapkan tersangka dan tambahan satu mandor yang harusnya mengawasi pekerjaan tukang adalah yang dipekerjakan oleh salah satu staf dari salah satu biro di kejaksaan tidak secara resmi," kata Sambo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo menuturkan, saat melakukan pekerjaan renovasi, para tukang itu tidak diawasi oleh mandornya. Selain itu kelima tukang itu juga merokok saat di dalam ruang biro kepegawaian yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Sehingga harusnya tukang itu diawasi oleh mandor, mandor pas hari itu nggak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang nggak sesuai yang seharusnya nggak dilakukan tapi dilakukan," tuturnya.
Sambo menyampaikan bahwa ada kelalaian dari kelima tukang tersebut karena telah membuang puntung rokok sembarangan di ruangan yang terdapat banyak barang-barang mudah terbakar. Dari puntung rokok tersebut, terjadi proses nyala api terbuka atau open flame.
"Karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntung di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar sehingga menyebabkan terjadinya proses yang disampaikan oleh ahli tadi (open flame)," ujarnya.