Polri: Tukang Kerja di Akhir Pekan Disuruh Staf Kejagung, Bukan Proyek Resmi

Polri: Tukang Kerja di Akhir Pekan Disuruh Staf Kejagung, Bukan Proyek Resmi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 19:25 WIB
Polisi olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung (Foto: Rahel/detikcom)
Foto: Polisi olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung (Foto: Rahel/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima orang di antaranya merupakan tukang yang sedang mengerjakan proyek renovasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang yang sedang bekerja saat akhir pekan itu dipekerjakan oleh seorang staf Kejagung. Namun proyek renovasi tersebut bukan merupakan proyek resmi dari Kejagung, melainkan proyek pribadi staf tersebut.

"Terkait 5 tukang yang kita tetapkan tersangka dan tambahan satu mandor yang harusnya mengawasi pekerjaan tukang adalah yang dipekerjakan oleh salah satu staf dari salah satu biro di kejaksaan tidak secara resmi," kata Sambo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (23/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo menuturkan, saat melakukan pekerjaan renovasi, para tukang itu tidak diawasi oleh mandornya. Selain itu kelima tukang itu juga merokok saat di dalam ruang biro kepegawaian yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Sehingga harusnya tukang itu diawasi oleh mandor, mandor pas hari itu nggak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang nggak sesuai yang seharusnya nggak dilakukan tapi dilakukan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sambo menyampaikan bahwa ada kelalaian dari kelima tukang tersebut karena telah membuang puntung rokok sembarangan di ruangan yang terdapat banyak barang-barang mudah terbakar. Dari puntung rokok tersebut, terjadi proses nyala api terbuka atau open flame.

"Karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntung di sembarang tempat dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar sehingga menyebabkan terjadinya proses yang disampaikan oleh ahli tadi (open flame)," ujarnya.

Sambo menyebut nyala api terbuka atau open flame berasal dari rokok sebagai penyebab utama kebakaran di lantai VI gedung kepegawaian Kejaksaan Agung. Pihak kepolisian menyebut api cepat menyebar lantaran adanya penggunaan bahan pembersih yang mudah terbakar di setiap lantai gedung tersebut.

"Kemudian kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.

"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung setiap lantai untuk lakukan pembersihan," lanjut Sambo.

Lebih lanjut Sambo mengungkap ternyata minyak lobi tersebut juga mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar, yakni solar dan tiner. Hal ini terbukti dari ditemukannya bekas solar dan tiner di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.

"Setelah Puslabfor lakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita selidiki dari mana barang berasal, dari situ kita bisa simpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran penjalaran api di gedung kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lobi yang bermerek Top Cleaner," ujar Sambo.

Dalam kasus ini ditetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kebakaran bermula saat ada lima pekerja yang merokok di lantai 6.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads