ABG Pemotor 'Superman Terbang' di Tangsel Ditilang Polisi, Motor Disita

ABG Pemotor 'Superman Terbang' di Tangsel Ditilang Polisi, Motor Disita

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 23 Okt 2020 11:22 WIB
Tak Berhelm-Tak Punya SIM, Pemotor Superman Terbang Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengamankan motor yang dipakai pemotor 'superman terbang' di Tangsel (Dok.istimewa)
Tangerang Selatan -

Polisi menilang seorang ABG laki-laki karena berkendara ugal-ugalan bak 'Superman terbang' di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelajar berusia 13 tahun itu ditilang dan motornya disita polisi.

"(Barang bukti) yang diamankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol B-6952-WZB," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

SP ditilang karena melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b ayat 1, Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1, Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pasal 297 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Pasal 115 huruf (b) berbunyi:

"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."

Pasal 281 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta."

Pasal 291 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Pasal 77 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan."

Bayu menambahkan pengendara motor yang viral tersebut adalah seorang pelajar berusia 13 tahun. ABG itu mengakui bahwa dirinya mengendarai motor ugal-ugalan saat melintas di Jalan Raya Arya Putra, Tangsel, tepatnya di dekat SPBU dari arah Kedaung menuju Ciputat.

"Identitas pengendara, umur 13 tahun, pelajar. Dia membenarkan mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut dengan aksi telungkup dengan kaki sesekali di ayun-ayunkan," terang dia.

Identitas pengendara ini diketahui setelah polisi menemukan pelat nomor kendaraan yang dipakai ABG tersebut. Bayu mengatakan sepeda motor yang disita polisi ini milik KL, paman dari si ABG itu.

"Saat itu juga (KL) membenarkan kalau motor tersebut adalah miliknya dan dipakai oleh keponakannya (si ABG) yang mengendarai sepeda motor di video viral tersebut," ujar Bayu.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads