Polisi menilang ABG laki-laki yang mengemudikan motor bak 'Superman terbang'. Pelajar berusia 13 tahun itu dijerat pasal berlapis karena tidak memakai helm saat berkendara hingga tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 297 juncto 115 huruf (b), 281 juncto 77 ayat (1), 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 297 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
Pasal 115 huruf (b) berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."
Pasal 281 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Pasal 291 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."