Polisi menyebut usaha jual-beli mobil milik TS (21), penghuni Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, tidak memiliki izin. Polisi kini tengah mengkaji adanya unsur pidana yang dilanggar oleh TS terkait 'showroom' tersebut.
"Jadi ini kan harus kita kaji dulu. Kalau memang dia tempat usaha, misalnya ruko atau berbentuk showroom itu kan harus ada surat izin usaha. Setiap usaha-usaha, usaha kecil aja ada izinnya, apalagi ini usaha besar," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2020).
Maulana mengatakan pihaknya masih terus mempelajari jenis dan asal-usul usaha dari TS tersebut. TS sendiri membuka usaha jual-beli mobil itu secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dia bukanya (jual-beli) di parkir di rumah dan dijualnya online. Makanya ini lagi kita kaji dan kita dalami nih. Kita dalami tentang unsur pasalnya, karena dia kan ini menyangkutnya online ya gitu, kita masih dalami jadi nggak bisa saya sampaikan sekarang," terang Maulana.
Polisi juga masih mendalami dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh TS. Total ada delapan saksi yang telah diperiksa.
"Delapan orang itu yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan statusnya masih saksi. Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti kita update lagi," terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari keresahan warga perihal TS yang memiliki usaha 'showroom' di dalam rumahnya. Pemuda tersebut kemudian memarkir belasan mobil di fasilitas umum perumahan yang mengganggu warga sekitar.
Teguran lisan dan tertulis telah dilayangkan dari pengurus RT hingga pengelola, tapi tidak digubris oleh TS. Akhirnya pada Rabu (14/10), sejumlah sekuriti mendatangi rumah TS.
Sempat terjadi cekcok dan dorong-dorongan dari peristiwa tersebut. TS pun merasa telah menjadi korban pemukulan. Dia kemudian melaporkan kasus dugaan pemukulan tersebut ke Polsek Cipondoh.