11 Orang Tewas Tertimbun Tambang di Sumsel, 3 Orang Jadi Tersangka

11 Orang Tewas Tertimbun Tambang di Sumsel, 3 Orang Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 21:09 WIB
Polres Muara Enim menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait insiden tambang batu bara longsor dan menewaskan 11 orang (Raja Adil/detikcom)
Polres Muara Enim menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait insiden tambang batu bara longsor dan menewaskan 11 orang. (Raja Adil/detikcom)
Palembang -

Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait insiden di tambang ilegal dan menewaskan 11 orang di Muara Enim, Sumatera Selatan. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal.

"Kami menetapkan 3 tersangka terkait ada insiden longsor di area tambang batu bara ilegal. Di mana akibat kegiatan ilegal itu 11 orang meninggal dunia," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Saputra kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan Donni, insiden bermula saat 14 penambang ilegal melakukan aktivitas di lokasi kejadian. Ketiga tersangka dengan 11 orang lainnya kemudian beristirahat pada pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah istirahat, seluruh pekerja kembali masuk ke lubang tambang batu bara. Tak terkecuali tersangka Mahmud, Bambang, dan Dadang.

Hanya berselang beberapa menit, Dadang diminta mandor, Purwadi, segera naik dan membeli kebutuhan pekerja. Tidak lama kemudian, tiba-tiba tanah di area tambang bergerak dan terjadilah longsor.

ADVERTISEMENT

"Tersangka DD ini ada di atas. Sementara MD dan BB ini berada di bibir lubang, bisa menyelamatkan diri. Melihat ada longsor, ketiga tersangka berteriak minta bantuan," kata Donni.

Berselang 3 jam kemudian, semua korban dapat dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Dadang disebut sempat pingsan melihat rekan-rekannya tertimbun longsor.

Polres Muara Enim menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait insiden tambang batu bara longsor dan menewaskan 11 orang (Raja Adil/detikcom)Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tambang ilegal. (Raja Adil/detikcom)

"Dari insiden itu kita lakukan pemeriksaan. Ditetapkanlah 3 tersangka terkait tambang ilegal atau tanpa izin setelah kami gelar di Mapolres dihadiri Dit Reskrimsus dan juga Polsek Tanjung Agung," kata Donni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan penetapan tersangka setelah mendapat beberapa bukti dan keterangan saksi di lokasi. Ketiganya melakukan kegiatan tambang tanpa izin sejak beberapa pekan terakhir.

"Kegiatan dilakukan sejak pagi, tapi sudah beberapa pekan terakhir. Maka setelah ini dilakukan gelar, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Dwi.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi adalah cangkul, ember, karung, motor, hingga serpihan batu bara hasil kegiatan tambang ilegal. Tersangka juga melakukan aktivitas tambang tanpa ada izin resmi.

"Penetapan 3 tersangka dan akan terus kita kembangkan, pemilik lahan dan semuanya yang terlibat. Memang ada beberapa titik tambang ilegal, sudah beberapa kali kami tertibkan," kata Dwi.

Meski demikian, untuk menertibkan aktivitas tambang batu bara ilegal, harus ada kerja sama semua pihak. Apalagi aktivitas ilegal tersebut sudah dimulai warga sejak 2009 meskipun sudah berulang kali ditindak.

(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads