KPK Sita Uang Rp 12 M-Tanah Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif

KPK Sita Uang Rp 12 M-Tanah Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 19:56 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita dokumen hingga aset yang diduga terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Barang-barang yang disita ialah uang tunai sebesar Rp 12 miliar hingga aset berupa sebidang tanah.

"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset sebagai berikut: uang lebih-kurang Rp 12 miliar, satu aset tanah, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Ali mengatakan KPK bakal terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara. Ali menambahkan, KPK juga telah memeriksa 200 saksi terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp 202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka baru itu adalah:
- DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.

(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads