KPK Panggil Dirkeu Waskita di Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif

KPK Panggil Dirkeu Waskita di Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 12:33 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kustanto dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Danny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Jarot Subana.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, penyidik juga memanggil 7 saksi lainnya. Berikut identitas ketujuh saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Wakanwil Waskita Jakarta, Endar Triyono;
-Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani;
-Kabag Hukum Waskita, Ir R Sudarmoyo;
-Kanwil Riau dan Wakadiv, Mokh Sadali;
-Kapro Benoa II, Anugrianto;
-Staf Umum Divisi Sipil, Rachmad Sukoko;
-Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago, Mira Hilmia Kusumawati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka baru itu adalah:

- DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.

Tonton juga video 'Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Tahan 5 Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads