Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif, KPK Panggil Rombongan Pegawai Waskita Karya

Kasus Korupsi Infrastruktur Fiktif, KPK Panggil Rombongan Pegawai Waskita Karya

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 12:21 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil rombongan pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Para pegawai PT Waskita Karya ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Desi Arryani.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Berikut identitas para saksi yang panggil KPK dalam kasus kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

-Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo
-Manajer Humas Capital Waskita, Riftan Wisesa
-Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina
-Mantan auditor PT Waskita, M Noor Utomo
-Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho
-Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman
-Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra
-Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana
-Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto
-Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto
-Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan
-Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo
-SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan
-Staf admin kantor, Agus Winarno

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka baru itu adalah:
- DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.

(ibh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads