Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memastikan kebakaran tidak disengaja usai melakukan gelar perkara kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, menyatakan percaya pada profesionalisme Polri.
"Tentunya kami sebagai Komisi lll menyerahkan sepenuhnya kepada profesionalisme penyidik Polri, apa pun hasilnya kami mendukung hasil penyelidikan tersebut," kata Herman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan sependapat dengan pernyataan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. Ia yakin gedung itu tidak dibakar tapi terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal saya sependapat dengan Jampidum (Fadil) bahwa Gedung Utama Kejaksaan itu terbakar dan bukan dibakar," ujar Arteria.
Arteria menilai tidak ada unsur kesengajaan terkait kebakaran gedung tersebut. Ia juga meminta semua pihak berhati-hati dalam menyimpulkan hasil investigasi.
"Juga tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar gedung tersebut. Makanya dari awal saya minta agar semua pihak hati-hati dan jangan tergesa-gesa menyimpulkan hasil investigasinya," tuturnya.
Kesimpulan soal kebakaran gedung Kejagung tak ada unsur kesengajaan disampaikan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. Dia mengatakan hal tersebut setelah pihak Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Bareskrim Polri.
Ekspose kasus digelar di kantor Jampidum Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Ferdy Sambo turut hadir dalam ekspose tersebut.
"Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan," sebut Fadil.
Gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10 WIB. Api bisa benar-benar pada pada Minggu (23/8). Enam lantai gedung utama Kejagung hangus terbakar.
(hel/jbr)