Bertambah, Total Nilai Aset-Uang yang Disita KPK di Kasus PT DI Jadi Rp 40 M

ADVERTISEMENT

Bertambah, Total Nilai Aset-Uang yang Disita KPK di Kasus PT DI Jadi Rp 40 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 16:59 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Jumlah nilai aset properti hingga uang tunai yang disita KPK dari kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 bertambah. Kini, total nilai aset properti hingga uang tunai yang disita sebesar Rp 40 miliar.

"Dalam perkara ini KPK telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Jumlah ini bertambah kurang-lebih Rp 22 miliar dari penyitaan yang dilakukan sebelumnya. KPK sebelumnya sudah menyita aset properti hingga uang tunai senilai kurang-lebih Rp 18,6 miliar.

"Dalam kesempatan ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di KPK pada Jumat, 12 Juni 2020.

Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT. PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Budiman Saleh diduga terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujarnya.

Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. KPK menduga Budiman turut menerima aliran duit senilai Rp 686 juta dalam kasus ini.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, Tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT DI, Budi Santoso, dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani. Namun, KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Tonton juga video 'KPK: Korupsi Eks Dirut PT DI Setara Bansos Untuk 1 Juta KK':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dwia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT