KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 16:24 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT DI
Foto: Ibnu/detikcom
Jakarta -

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Karyoto mengatakan Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujarnya.

Karyoto mengatakan Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu. Karyoto mengatakan pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian sejumlah yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," sebutnya.

Karyoto menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," tuturnya.

KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

(ibh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads