Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon dan tokoh masyarakat mengimbau pendemo penolak omnibus law UU Cipta Kerja tak bikin kerusuhan. Mereka menolak adanya aksi perusakan fasilitas publik dan kerusuhan.
Ratusan buruh dari Cilegon diketahui berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Sebagai ulama dan tokoh masyarakat, MUI mengimbau agar penyampaian pendapat itu tak diwarnai aksi ricuh.
"Dari MUI baik itu di tingkat kecamatan ataupun kota sesungguhnya pernah memberikan imbauan kepada semua masyarakat dalam hal menanggapi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan itu pada dasarnya kita sebagai bangsa ini yang memang dalam hal menyuarakan pendapat itu merupakan hak asasi semua masyarakat," kata Sekjen MUI Kota Cilegon, Ikhwanul Muslimin, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwanul menilai unjuk rasa adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, ada norma hukum lain yang tidak memperbolehkan rusuh hingga merusak fasilitas publik saat demo.
![]() |
"Namun dalam hal menyampaikan saran dan pendapat tentu kita sebagai negara hukum punya aturan sehingga dalam imbauannya kalaupun masyarakat Cilegon ini mau menyampaikan pendapatnya tentang itu diperkenankan. Saya selama itu dalam batas tertentu dalam arti tidak melakukan hal-hal yang anarkis, merusak fasilitas umum itu sudah pernah kita imbau kepada masyarakat," kata dia.
MUI sudah berkoordinasi dengan pengurus di setiap kecamatan agar mengimbau warga di wilayahnya tidak melakukan hal-hal di luar batas norma hukum saat melakukan aksi demonstrasi.
"Hal itu juga sudah kami koordinasikan kepada pengurus MUI seluruh kecamatan se-Kota Cilegon," ujarnya.
(jbr/jbr)