PT Aceh Batalkan Putusan Vonis 3 Tahun Bui Dosen Aniaya Anak Tiri

PT Aceh Batalkan Putusan Vonis 3 Tahun Bui Dosen Aniaya Anak Tiri

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 22 Okt 2020 16:32 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang dosen perempuan di Bireuen, Aceh, YL divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena terbukti menganiaya anak tirinya. Namun putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dikutip detikcom dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/10/2020), YL didakwa menganiaya anak tirinya berusia 9 tahun pada Jumat (10/1) lalu. Saat itu, korban disebut meminta uang jajan Rp 1.000 saat hendak berangkat sekolah.

Permintaan itu membuat YL marah sehingga mencakar korban pada pelipis dan pipi. Korban hari itu berangkat sekolah jalan kaki sambil menangis. Usai pulang sekolah, YL menyuruh korban mencuci baju korban serta baju dua adik kembar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YL juga disebut menyuruh korban mencuri piring. Setelah kelelahan mengerjakan tugas yang disuruh YL, korban masuk ke kamar. Korban lalu meminta telepon seluler untuk menghubungi ayahnya.

Perempuan tersebut kembali marah hingga menendang kepala korban. Ketika korban dalam posisi terlentang, YL menampar pipi korban satu kali serta mencubit. YL juga sempat mengurung korban di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

Namun, tak lama kemudian, ayah korban pulang dan menemukan korban menangis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan YL pun diadili.

Dalam persidangan di PN Bireuen, YL dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Majelis hakim kemudian menyatakan YL terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," putus hakim, Rabu (5/10).

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak mengajukan permohonan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menyatakan putusan tersebut batal demi hukum.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 5 Agustus 2020 nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir, yang dimintakan banding tersebut," ketok hakim yang diketahui Ade Komarudin, Rabu (21/10) kemarin.

"Mengadili sendiri: menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 5 Agustus 2020 Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir, atas nama terdakwa batal demi hukum; Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan Kota," putus hakim.

Halaman 2 dari 2
(agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads