Seorang dosen perempuan di Bireuen, Aceh, YL divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen karena terbukti menganiaya anak tirinya. Namun putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dikutip detikcom dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/10/2020), YL didakwa menganiaya anak tirinya berusia 9 tahun pada Jumat (10/1) lalu. Saat itu, korban disebut meminta uang jajan Rp 1.000 saat hendak berangkat sekolah.
Permintaan itu membuat YL marah sehingga mencakar korban pada pelipis dan pipi. Korban hari itu berangkat sekolah jalan kaki sambil menangis. Usai pulang sekolah, YL menyuruh korban mencuci baju korban serta baju dua adik kembar korban.
YL juga disebut menyuruh korban mencuri piring. Setelah kelelahan mengerjakan tugas yang disuruh YL, korban masuk ke kamar. Korban lalu meminta telepon seluler untuk menghubungi ayahnya.
Perempuan tersebut kembali marah hingga menendang kepala korban. Ketika korban dalam posisi terlentang, YL menampar pipi korban satu kali serta mencubit. YL juga sempat mengurung korban di dalam kamar.
Namun, tak lama kemudian, ayah korban pulang dan menemukan korban menangis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan YL pun diadili.