Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Dirut PT DI Segera Disidang

Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Dirut PT DI Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 19 Okt 2020 14:52 WIB
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso diperiksa KPK. Ia diperiksa kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dua terdakwa itu akan segera sidang.

"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta, hari ini Senin (19/10/2020) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Kedua terdakwa ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso dan Irzal Rinaldo Zaini. Ali mengatakan kini penahanan keduanya sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor," ucap Ali.

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," imbuhnya.

Terkait perkara dugaan korupsi di PT DI ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(fas/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads