Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini menghadapi sidang perdana kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB nanti. Kedua terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa KPK dari rutan, sidang digelar secara virtual.
"Sesuai rencana (sidang dakwaan) pukul 10.00 WIB," kata Wawan, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Susunan majelis hakim yang akan mengadili Nurhadi dan Rezky adalah ketua majelis hakim Saefudin Zuhri, sedangkan yang duduk sebagai hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
(zap/eva)