KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke pengadilan. Dengan begitu, keduanya akan segera diadili di depan 'meja hijau'.
"Hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020, tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
"Penahanan (Nurhadi dan Rezky) selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut. Adapun agenda sidang perdana nantinya, yakni pembacaan surat dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
(fas/zak)