Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang perdana akan digelar 22 Oktober 2020.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis, 22 Oktober 2020," ujar pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Susunan majelis hakim yang akan mengadili Nurhadi dan Rezky adalah ketua majelis hakim Saefudin Zuhri, sedangkan yang duduk sebagai hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.