Tiga oknum Satpol PP Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras pengemis disabilitas. Mereka diduga memeras Rp 300 ribu dari pengemis itu.
"Korbannya mengaku dimintai uang Rp 300 ribu," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Arie mengatakan uang tersebut sudah dihabiskan oleh para tersangka. Ketiganya diduga memakai mobil dinas Pemkot Batam saat melakukan pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti lainnya adalah mobil Dinas Sosial Pemkot Batam yang dipakai untuk melakukan dugaan pemerasan," kata Arie.
Sebelumnya, ada tujuh oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang ditangkap polisi karena diduga memeras pengemis. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus menangkap para pengemis lebih dulu.
"Iya, oknum Satpol PP Pemkot Batam kita tangkap tujuh orang. Awalnya tadi pagi empat, barusan sore ini kita tangkap lagi tiga orang," kata Kombes Arie, Selasa (20/10).
"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP," sambungnya.