3 Oknum Satpol PP Batam Diduga Peras Pengemis Disabilitas Rp 300 Ribu

3 Oknum Satpol PP Batam Diduga Peras Pengemis Disabilitas Rp 300 Ribu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 15:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi tindak pidana (Andi Saputra/detikcom)
Batam -

Tiga oknum Satpol PP Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras pengemis disabilitas. Mereka diduga memeras Rp 300 ribu dari pengemis itu.

"Korbannya mengaku dimintai uang Rp 300 ribu," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Arie mengatakan uang tersebut sudah dihabiskan oleh para tersangka. Ketiganya diduga memakai mobil dinas Pemkot Batam saat melakukan pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti lainnya adalah mobil Dinas Sosial Pemkot Batam yang dipakai untuk melakukan dugaan pemerasan," kata Arie.

Sebelumnya, ada tujuh oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang ditangkap polisi karena diduga memeras pengemis. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus menangkap para pengemis lebih dulu.

ADVERTISEMENT

"Iya, oknum Satpol PP Pemkot Batam kita tangkap tujuh orang. Awalnya tadi pagi empat, barusan sore ini kita tangkap lagi tiga orang," kata Kombes Arie, Selasa (20/10).

"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP," sambungnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads