MA Vonis Mati Bandar 120 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

MA Vonis Mati Bandar 120 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 14:23 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Misri, bandar sabu seberat 120 kilogram (kg) yang diselundupkan dari Malaysia. Misri sempat hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba menjelang Pemilu 2019. Hartono mengambil 120 kg sabu dari Aseng di Malaysia. Sabu yang ada dalam 5 karung itu kemudian disimpan oleh Misri.

Kemudian Misri putar otak bagaimana caranya agar 120 kg sabu itu bisa sampai Jakarta. Akal bulus pun didapat. Paket sabu itu disisipkan ke dalam truk yang membawa 20 ton arang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergerakan Misri terendus tim Polres Jakbar. Pada 24 April 2019, truk warna hijau yang disopiri Jepi Candra digerebek berserta barang bukti 120 kg sabu. Kasus bergulir ke meja hijau.

Anehnya, pada 9 Januari 2020 PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Misri. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan banding. Gayung bersambut. Tuntutan jaksa dikabulkan.

ADVERTISEMENT

Pada April 2020, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana mati kepada Misri. Duduk sebagai ketua majelis Hidayat dengan anggota majelis Nyoman Dedy Triparsada dan Purnomo Rijadi. Majelis mempertimbangkan barang bukti berupa sabu yang dibawa oleh Misri adalah sangat besar sejumlah 120 kg.

Di pengadilan juga terbukti, Misri dan kelompoknya adalah merupakan pengedar jaringan Internasional yang telah berpengalaman dan profesional dalam tindak pidana dimaksud. Misri juga memperoleh keuntungan besar dari upah setiap pengiriman dan telah menikmatinya sekian lama serta sudah merupakan mata pencaharian.

Misri tidak terima dan takut menghadapi eksekusi mati dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (21/10/2020). Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dudu D Machmudin.

Halaman 2 dari 2
(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads