"Kejari Jakarta Barat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.: B/104/IV/2019/Nkb Res-JB atas nama tersangka Jepi Chandra alias Lelo bin Wasril Chandra, cs," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).
Nirwan mengatakan, menindaklanjuti SPDP tersebut, pada 30 April 2019 Kepala Kejari Jakarta Barat menerbitkan surat perintah penunjukan 3 jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan. Dia menjelaskan para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2008 tentang Narkotika yang dilakukan tersangka pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar jam 13.00 WIB di Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Bandar Jaya Lampung Tengah," ujarnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap yang hendak melakukan pengiriman ke Jakbar. Informasi itu dianalisis sehingga polisi melakukan pengintaian terhadap jaringan. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dalam truk di wilayah Sumatera. Hingga pada Senin (15/4) polisi menyergap truk tersebut di Tol Bakauheni, Lampung. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini