Sempat Dipenjara Seumur Hidup, Mafia 120 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

Sempat Dipenjara Seumur Hidup, Mafia 120 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 13:37 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi Kursi terdakwa di pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mafia 120 kg sabu Misri (50). Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pun memperberatnya menjadi hukuman mati.

Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba jelang Pemilu 2019. Hartono mengambil 120 Kg sabu dari Aseng di Malaysia. Sabu yang ada dalam 5 karung itu kemudian disimpan oleh Misri.

Kemudian Misri memutar otak bagaimana caranya agar 120 kg sabu itu bisa sampai Jakarta. Akal bulus pun didapat. Paket sabu itu disisipkan ke dalam truk yang membawa 20 ton arang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi gagalkan penyelundupan sabu dalam truk.Polisi gagalkan penyelundupan sabu dalam truk. (Foto: Dok. Istimewa)

Pergerakan Misri terendus tim Polres Jakbar. Pada 24 April 2019, truk warna hijau yang disopiri Jepi Candra digerebek berserta barang bukti 120 kg sabu. Kasus bergulir ke meja hijau.

Anehnya, pada 9 Januari 2020 PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Misri. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan banding. Gayung bersambut. Tuntutan jaksa dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis banding dalam putusan yang dilansir website MA, Senin (27/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Hidayat dengan anggota majelis Nyoman Dedy Triparsada dan Purnomo Rijadi. Majelis mempertimbangkan barang bukti berupa sabu yang dibawa oleh Misri adalah sangat besar sejumlah 120 kg.

"Di mana kalau barang haram tersebut beredar dan dikonsumsi akan sangat banyak korban yang terdampak dari perbuatan terdakwa tersebut," ujar majelis.

Selain itu, Misri dan kelompoknya adalah merupakan pengedar jaringan Internasional yang telah berpengalaman dan profesional dalam tindak pidana dimaksud. Misri juga memperoleh keuntungan besar dari upah setiap pengiriman dan telah menikmatinya sekian lama serta sudah merupakan mata pencaharian.

"Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana sejenis, namun ada kalanya lolos dari jeratan aparat penegak hukum. Tidak ada sama sekali hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa sangat berpengaruh luas terutama mengancam bagi generasi muda," ujar pertimbangan majelis mengapa menjatuhkan hukuman mati kepada Misri.

Tonton juga video Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu:

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads