Pengacara Tepis Djoko Tjandra Tidur di Sidang

Pengacara Tepis Djoko Tjandra Tidur di Sidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 14:04 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Djoko Tjandra (ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditegur hakim lantaran tidur saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, membantah kliennya tidur saat sidang.

"Sebenarnya dia tidak tidur, dia baca," kata Soesilo saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Namun Soesilo mengakui saat itu kepala Djoko Tjandra terlihat miring. Menurutnya, kliennya tidak sedang tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kepalanya miring ke kiri sambil baca," sebutnya.

Peristiwa itu terjadi saat sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh kuasa hukum dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Adapun Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Pembacaan eksepsi kemudian berlangsung. Setelah sejam sidang berjalan, tiba-tiba ketua majelis hakim Muhammad Sirat menghentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi.

Muhammad Sirat lalu menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping.

"Saya ingatkan Terdakwa untuk tidak tidur," kata Muhammad Sirat.

Mendengar suara teguran dari majelis hakim, Djoko Tjandra terjaga dari tidurnya. Pria yang akrab disapa Joker itu tampak menengok ke arah kamera.

Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada posisi sebelumnya. Muhammad Sirat meminta Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Hal ini disebut karena Djoko Tjandra akan dimintai tanggapan terkait eksepsi tersebut.

"Dengarkan, karena nanti Terdakwa akan dimintakan tanggapan terkait eksepsi di akhir sidang," tuturnya.

Pembacaan eksepsi kemudian dilanjutkan. Dalam eksepsinya, Djoko Tjandra meminta agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya.

"Menyatakan perkara pidana Nomor 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar penasihat hukum Djoko Tjandra saat membacakan eksepsi dalam persidangan.

Penasihat hukum Djoko Tjandra juga meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, hakim diminta memerintahkan jaksa mengeluarkan Djoko Tjandra dari rumah tahanan. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga meminta penuntut umum mengembalikan hartanya yang disita.

Djoko Tjandra sebelumnya didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads