Polisi menyebut TS (21), penghuni Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, menjalankan usaha jual-beli mobil secara online. Polisi juga menyebut TS tidak punya izin jual-beli mobil tersebut.
"Yang bersangkutan memang belum punya izin usaha jual-beli mobil secara online," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Maulana menyebutkan TS tidak memiliki showroom di tempat khusus untuk usaha jual-beli mobil tersebut sehingga dia memarkirkan mobilnya itu di depan rumah dengan menggunakan fasilitas umum perumahan.
"Kalau keterangannya ke penyidik tidak ada showroom di ruko. Dia jual secara online, sudah satu setengah tahunan," katanya.
"Jadi bukan showroom dia, dan memang tidak boleh membuat usaha di cluster gitu loh, sehingga menjadi pembicaraan warga cluster dengan warga tersebut," sambungnya.