Wali Kota dan Ketua DPRD Cilegon meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan omnibus law Cipta Kerja. Kesepakatan itu hasil dari desakan buruh yang demo di depan kantor Wali Kota Cilegon.
Awalnya, buruh meminta agar Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD untuk menolak UU Cipta Kerja. Namun, dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani Wali Kota, Ketua DPRD, dan perwakilan serikat buruh, tidak ada kata menolak UU Cipta Kerja.
"Disampaikan dengan hormat, sesuai dengan kondisi dan situasi Kota Cilegon pascadisahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tertanggal 5 Oktober 2020 menimbulkan gelombang aksi penolakan dari Forum Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Mahasiswa, dan Ormas," demikian bunyi surat pernyataan sikap terkait UU Tentang Cipta Kerja yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo yang ditandatangani Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, dan 5 ketua serikat buruh Kota Cilegon seperti dilihat detikcom, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon beserta elemen Forum Komunikasi SP/SB Kota Cilegon, mahasiswa, dan Ormas Kota Cilegon menyatakan dengan tegas Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," lanjutnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh perwakilan serikat buruh disaksikan Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD dan Kapolres di hadapan ratusan massa.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan dalam orasinya di hadapan demonstran, pemerintah sudah memenuhi keinginan dan tuntutan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja. Untuk itu, rencana demo yang selayaknya akan berlangsung besok di depan gedung DPRD Cilegon dibatalkan.
"Jadi saya sudah bermusyawarah dengan ketua-ketua serikat kemudian Pak Kapolres, Ketua DPRD alhamdulillah tadi yang sudah disampaikan itu adalah kesepakatan bersama. Tentunya ini kesepakatan untuk buruh kita makin sejahtera. Kita sepakat untuk mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu UU omnibus law ini," kata Edi.
Setelah hasil kesepakatan itu dibatalkan, massa gabungan buruh dan mahasiswa langsung membubarkan diri. Mereka tak akan lagi melakukan demo esok hari. Hanya saja, para buruh akan berangkat demo ke depan Istana Negara pada Kamis (22/10/2020) mendatang.