Soal Revisi UU Otsus Papua, Ini Saran Ketua MPR

Soal Revisi UU Otsus Papua, Ini Saran Ketua MPR

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 10:53 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya.

"Karena itu, masyarakat Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua akan mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020). Hal ini ia ungkapkan usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kemarin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan MPR RI For Papua telah menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri untuk berperan sebagai fasilitator sekaligus komunikator yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat. Menurutnya, MPR RI memiliki kepentingan agar berbagai pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selalu melibatkan berbagai kelompok elemen masyarakat Papua dan Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukkan tindakan nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat. Yakni dengan menginstruksikan kementerian/lembaga negara mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," jelasnya.

Dia menerangkan salah satu wujud konkrit Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, serta Bomberai.

ADVERTISEMENT

"Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Wakil Presiden KH Maruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian. Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat madya Bappenas," ungkap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan keberadaan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah menunjukkan Presiden Joko Widodo tak main-main dalam membangun Papua dan Papua Barat.

"MPR RI For Papua akan selalu melibatkan MRPB untuk menjadi salah satu bagian yang turut aktif dalam proses pembangunan di Papua dan Papua Barat. Fokusnya adalah untuk memastikan keterlibatan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sekaligus memaksimalkan peran dan fungsi MRPB," pungkasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads