Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona

Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 11:18 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan hadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebelum rapat dimulai Anies sempat diperiksa suhu tubuhnya.
Foto ilustrasi sidang paripurna DKI Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Raperda Penanggulangan COVID-19 telah disepakati DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta. Dalam raperda ini diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, kata Judistira, apabila dalam mengambil jenazah itu dibarengi ancaman, dendanya akan berbeda. Denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata Judistira.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi yang diatur dalam perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada batasnya. Untuk kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Raperda Penanggulangan COVID-19 itu sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Selanjutnya, draf Raperda COVID itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah diperiksa, tahap selanjutnya masuk ke papat paripurna (rapur).

Lihat jua video 'Viral Warga Hadang Mobil Jenazah Karena Petugas BerAPD':

[Gambas:Video 20detik]




(man/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads