Polda Metro Jaya menangkap seorang pesinetron muda berinisial R terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi menyita sejumlah sabu dari pesinetron yang baru berusia 17 tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis RR diamankan pada hari Kamis (15/10) di sebuah penginapan di daerah Depok, Jawa Barat.
"Memang yang bersangkutan adalah salah satu publik figur inisial R. Berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kita temukan ada beberapa plastik klip 0,4 gram sabu dan handphone," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan, R kooperatif saat diamankan polisi. R ditangkap saat sedang sendirian di kamar tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, Yusri mengatakan artis sinetron tersebut membeli sabu itu kepada seorang berinisial P yang saat ini masih diburu.
"Dari hasil pemeriksaan awal memang dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 400 ribu dari seorang inisial P. Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun lebih ini, anak di bawah umur makanya tidak dihadirkan," terang Yusri.
Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat juga video 'Sang Adik Ditangkap BNN Sulteng, Ini Pesan Pasha 'Ungu'':